SAMARINDA - Gubernur Katim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar proses pembahasan batas wilayah (peta pendukung) antarkabupaten untuk lampiran Undang - Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan dengan pikiran yang jernih dan pemahaman yang sama untuk tertib administrasi negara dan ketenteraman masyarakat.
Wednesday 14 November 2012
Monday 12 November 2012
Kaltara Persiapan Tiga Tahun Merugikan Rakyat
Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu Jusuf SK
mengatakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Persiapan yang harus melewati masa tiga
tahun justru akan merugikan rakyat di lima kabupaten dan kota yang tergabung dalam
provinsi pecahan Kalimantan Timur ini.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selama tiga tahun Kaltara hanya dipimpin Penjabat Gubernur. Pada tahap awal, tidak ada pengisian anggota DPRD Kaltara hingga Pemilu Legislatif tahun 2014. Selain itu Pemilihan Gubernur baru akan dilaksanakan tahun 2015 setelah Pileg.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selama tiga tahun Kaltara hanya dipimpin Penjabat Gubernur. Pada tahap awal, tidak ada pengisian anggota DPRD Kaltara hingga Pemilu Legislatif tahun 2014. Selain itu Pemilihan Gubernur baru akan dilaksanakan tahun 2015 setelah Pileg.
Monday 5 November 2012
Pilgub Kaltara selambat – lambatnya dilaksanakan pada bulan Juli 2013
Gedung DPR RI, Jakarta,- Anggota DPR RI Dr.Ir.Hetifah Sjaifudian MPP,
mengatakan berdasarkan pertemuan yang dilakukan dengan Komisi II DPR
RI, Kaltara diberi waktu selama 6 sampai 9 bulan untuk melakukan
persiapan-persiapan hingga waktu pelantikan gubernur Kaltara terhitung
mulai 25 Oktober 2012 saat undang-undang pembentukan provinsi Kaltara
disahkan, atau dengan kata lain Pilgub Kaltara selambat – lambatnya
dilaksanakan pada bulan Juli 2013.
Subscribe to:
Posts (Atom)