Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang
telah disetujui DPR pada 25 Oktober 2012 lalu, telah di teken oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November 2012.
UU ini baru dipublikasikan pada Kamis, 13 Desember 2012. Dalam UU itu disebutkan, Provinsi
Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yakni
Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Kabupaten Tanah Tidung.
“Ibukota
Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,”
bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 itu.