Translate

Thursday 14 February 2013

Presiden Teken UU Provinsi Kalimantan Utara

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang telah disetujui DPR pada 25 Oktober 2012 lalu, telah di teken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November 2012.

UU ini baru dipublikasikan pada Kamis, 13 Desember 2012. Dalam UU itu disebutkan, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung.

“Ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 itu.