Translate

BATAS USIA PEGAWAI

Dengan pertimbangan bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula menduduki jabatan struktural eselon I, eselon II atau jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, serta guna menjamin kelangsungan tugas-tugas persidangan pada Mahkamah Pelayaran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 Maret lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang PemberhentianPegawai Negeri Sipil.

PP ini terutama merubah Pasal 3 PP No. 32/1979 tentang batas usia pensiun dan perpanjangan. Perubahan ini menjadikan bunyi Pasal 4 yang tertuang dalam PP No. 32/1979 menjadi :
  1. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
  2. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau 3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan struktural eselon I; 2. Jabatan struktural eselon II; 3. Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Pengawal Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanan atau jabatan lain yang sederajat; atau 5. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
    3. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
PP ini juga menegaskan adanya peluang perpanjangan batas usia pensun sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
“Perpanjangan batas usia pensiun pada ayat (3) – sampai usia 62 tahun – ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No. 19/2013.
Untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu, menurut PP ini, dilaksanakan dengan persyaratan: a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; b. Memiliki  kinerja yang baik; c. Memiliki moral dan integritas yang baik; dan d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
Mengenai batas pensiun PNS yang menjadi Wakil Menteri, menurut PP ini, PNS yang semula menduduki jabatan struktural eselon I atau eselon II yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
Adapun bagi PNS yang semula menduduki jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai Wakil Menteri, batas usia pensiunnya sesuai dengan batas usia pensiun pada jabatan fungsional terakhir sebelum diangkat sebagai Wakil Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 14 Maret 2013 sebagaimana legalisasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.
sumber www.setkab.go.id

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!