Translate

Pasca Putusan MK

Pasca Putusan MK, DPD Setara DPR dan Presiden


     Perjalanan panjang dan berliku ditempuh DPD RI dalam memperjuangkan haknya. Kini perjuangan itu mulai terwujud, 27 Maret 2013, pukul 15:35 WIB, Sidang Pleno MK mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian. Amar putusan MK menyebutkan, DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan dan membahas RUU tertentu sejak awal hingga akhir tahapan namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU. MK juga menyebutkan DPR, DPD, dan Pemerintah menyusun prolegnas.

    Tanggal 14 September 2012, DPD mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945, yang diawali oleh pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), Laode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD).

     Dengan dihasilkannya putusan tersebut, mulai saat ini DPD RI memiliki kewenangan yang setara DPR RI dan presiden ihwal pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah, seperti otonomi daerah, perimbangan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, pemekaran daerah, dan berbagai hal lainnya yang berkenaan dengan tugas dan wewenang DPD yang diamanatkan konstitusi UUD 1945.

     Terdapat beberapa poin penting dari hasil putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno tersebut, yaitu DPD RI mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan Presiden dan DPR dalam membahas Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak mengajukan dan membahas RUU dari tahap pertama hingga tahap terakhir, bahkan pada tahap kedua DPD dapat mengajukan pandangan dan pendapat akhir di depan sidang paripurna DPR. Dalam pembahasan RUU yang berkenaan dengan daerah, sejak saat ini pembahasan RUU menjadi tipartit, yaitu antara Presiden, DPR dan DPD.

     Dengan putusan MK, saat ini DPD dapat membahas dan memperjuangkan hal-hal yang menjadi aspirasi daerah. Tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan DPD RI, karena permohonan DPD RI tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan konstitusi.

     Dan dalam pembahasan RUU, tidak musti berkepanjangan, karena sudah banyak pihak yang terlibat. Maka kerja akan menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas dalam menghasilkan UU yang strategis bagi kepentingan bangsa, Negara dan daerah.

      Meski MK telah menetapkan peningkatan peran DPD RI dalam pembahasan RUU yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan DPD serta penyusunan Prolegnas. Namun DPD sangat menyadari bahwa implementasi dari putusan MK tak bisa dilakukan sendiri, untuk itu diperlukan langkah konsultasi dengan Presiden dan DPR RI.

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!