Acara Syukuran Provinsi Kaltara di selenggarakan pada Hari Selasa tanggal 7 Mei 2013 yang bertempat di Lapangan Agatish Tanjung Selor. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 48/T 2013, tanggal 20
April 2013, Pj Gubernur Kaltara mendapat amanah yang cukup berat untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawab, yakni mempersiapkan penyusunan dan pembentukan organisasi perangkat
daerah, serta menetapkan pejabat/pegawai negeri sipil untuk pengisian
struktur organisasi perangkat daerah tersebut, dalam konteks ini
penjabat gubernur diberi waktu selama 6 bulan untuk dapat
merealisasikannya.
Sebagai Pj Gubernur, Dr. Ir. H. Irianto Lambrie harus mempersiapakan, mengkoordinasikan dan
memfasilitasi pembentukan dan pengisian anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Utara yang berdasarkan UU No 20 Tahun 2012, tentang pembentukan
Provinsi Kalimantan Utara itu dilaksanakan berdasarkan hasil pemilu
legislatif Tahun 2014.
Sumber Kutipan :
No comments:
Post a Comment
Kirim Pesan yang membangun...!