Sejengkal
Tanah Indonesia tidak boleh diklaim oleh Negara lain selama tanah itu
merupakan hak dan berada di wilayah teritorial NKRI. Kata itu tentu
sudah menjadi sesuatu yang mutlak harus dipahami semua warga negara
Indonesia. Untuk mempertahankan tanah milik NKRI, Patok batas wilayah
merupakan bukti yang harus diperjelas keberadaannya.
Setelah
beberapa hari menemukan Patok Perbatasan yang berada di atas daratan,
kali ini warga kembali menemukan Patok Perbatasan yang letaknya berada
di sungai. Mengenai alamat persisnya, salah seorang warga tidak
menyertakan alamat Patok Tersebut sebagaimana yang ia publikasikan hasil
temuan tersebut di akun jejaring sosialnya di Ahmad Lppnri Nunukan PEDULI NUNUKAN
No comments:
Post a Comment
Kirim Pesan yang membangun...!