Dengan keluarnya Keputusan Gubernur Kaltara ini maka ketenagalistrikan di Kota Tarakan yang sebelumnya dijalankan PT. PLN Tarakan diambil alih PT. PLN (Persero). Artinya tarif listrik yang akan berlaku di Tarakan merupakan tarif nasional dan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan subsidi juga bisa merasakan tarif murah. Gambar: Akun Irianto Lambri, 16/10/2016
No comments:
Post a Comment
Kirim Pesan yang membangun...!