Translate

Wednesday 14 November 2012

Pendukung Batas Wilayah Kaltim-Kaltara Ditandatangani

SAMARINDA - Gubernur Katim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar proses pembahasan batas wilayah (peta pendukung) antarkabupaten untuk lampiran Undang - Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan dengan pikiran yang jernih dan pemahaman yang sama untuk tertib administrasi negara dan ketenteraman masyarakat.
"Beberapa kilometer batas wilayah antarkabupaten sudah disepakati. Dan untuk titik lain yang belum disepakati, saya minta agar setiap permasalahan terkait tapal batas wilayah ini diselesaikan dengan pikiran yang jernih, karena semua pada akhirnya adalah untuk kepentingan rakyat," kata Awang Faroek sebelum penandatanganan naskah kesepakatan Peta Pendukung Lampiran Undang - Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kaltara di Kantor Gubernur, Senin (12/11). 
Disetujuinya DOB Kaltara, tentu akan bersinggungan dengan urusan batas wilayah kedua provinsi. Sebab itu, mendukung proses tersebut maka pembahasan batas wilayah ini harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian tentang batas wilayah antara Provinsi Kaltara dan Kaltim nantinya.
Dalam berita acara kesepakatan ini disebutkan bahwa garis batas kabupaten yang tertuang dalam peta wilayah calon daerah otonom Provinsi Kaltara tidak merupakan garis batas hasil kesepakatan (belum definitif).
Sedangkan garis batas Provinsi Kaltim dengan calon DOB Provinsi Kaltara berdasarkan kajian karto metric dan hasil kesepakatan adalah sepanjang 707,6 km. Rinciannya adalah segmen batas Kabupaten Berau - Kabupaten Bulungan 371 km dengan panjang yang sudah disepakati 78,7 km dan 292,3 km belum disepakati. Segmen batas Kabupaten Malinau - Kabupaten Berau 37,5 km sudah disepakati. Segmen batas Kabupaten Malinau - Kabupaten Kutai Timur 50,9 km sudah disepakati, segmen batas Kabupaten Malinau - Kabupaten Kutai Kartanegara 86,1 km belum disepakati dan segmen batas Kabupaten Malinau - Kabupaten Kutai Barat sepanjang 162,1 km sudah sepakat 19,4 km dan 142,7 km belum disepakati.
"Penetapan batas wilayah ini harus dilakukan untuk keteraturan peta wilayah masing-masing daerah di Kaltim dan Kaltara. Namun satu hal yang perlu terus saya ingatkan agar keakraban kita tetap terjalin dalam kebersamaan seperti selama ini kita lakukan sebelum terjadinya pemekaran," pesan Awang. 
Secara umum para bupati memberikan pernyataan yang sama bahwa secara prinsip mereka setuju dengan penandatanganan naskah kesepakatan yang telah dilakukan. Sebagian dari mereka memberikan saran agar proses pembahasan batas wilayah yang masih belum disepakati dapat melibatkan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan permasalahan batas wilayah di kemudian hari.
Sebelumnya Gubernur Awang Faroek juga mengingatkan agar instansi teknis Pemprov Kaltim yang menangani proses pembahasan ini berkoordinasi dengan Bakosurtanal pada 2013 untuk memastikan batas wilayah yang akan disepakati. 
Para bupati yang hadir dalam penandatanganan kemarin adalah Bupati Bulungan Budiman Arifin, Bupati Malinau Yansen TP, Bupati Nunukan Basri. Sedangkan Kutai Barat diwakili Wakil Bupati Didik Effendi. (sul/hmsprov)

Foto: SEGERA DIRAMPUNGKAN. Gubernur Katim Dr H Awang Faroek Ishak menyaksikan penandatanganan naskah kesepakatan Peta Pendukung Lampiran UU Pembentukan DOB Kaltara. (rosehan/humasprov kaltim)

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!