Translate

Thursday 14 February 2013

Presiden Teken UU Provinsi Kalimantan Utara

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang telah disetujui DPR pada 25 Oktober 2012 lalu, telah di teken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November 2012.

UU ini baru dipublikasikan pada Kamis, 13 Desember 2012. Dalam UU itu disebutkan, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung.

“Ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 itu.


Adapun batas wilayah provinsi ini adalah, sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia; sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.

Pasal 5 Ayat (3) UU tersebut menegaskan, penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.

UU ini mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur. Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara.

“Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU No. 20/2012 itu.

Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: VivaNews

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!