Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang
telah disetujui DPR pada 25 Oktober 2012 lalu, telah di teken oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November 2012.
UU ini baru dipublikasikan pada Kamis, 13 Desember 2012. Dalam UU itu disebutkan, Provinsi
Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yakni
Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Kabupaten Tanah Tidung.
“Ibukota
Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,”
bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 itu.
Adapun
batas wilayah provinsi ini adalah, sebelah utara berbatasan dengan Negara
Bagian Sabah, Malaysia; sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; sebelah
selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan sebelah
barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
Pasal
5 Ayat (3) UU tersebut menegaskan, penetapan batas wilayah secara pasti di
lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima ) tahun sejak peresmian Provinsi
Kalimantan Utara.
UU
ini mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling
lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU diundangkan agar meresmikan terbentuknya
Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur. Selanjutnya,
pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan
dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan
Utara.
“Sebelum
Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat
Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU No.
20/2012 itu.
Biaya
pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Mengenai
keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment
Kirim Pesan yang membangun...!