Translate

Monday 30 September 2013

Akte Kelahiran Hak Setiap Anak Yang di Lahirkan

Sidang di buka dan terbuka untuk umum. Demikian awal sidang dibuka oleh Pimpinan Komite I DPD RI yang memimpin Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri. Mengingat Mendagri, Gamawan Fauzi sedang ada rapat dengan Wakil Presiden RI, ia pun di wakili oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, pada jam 10.00-12.00WIB, 30 September 2013 di Ruang Rapat Komite I DPD RI.


Beberapa poin penting yang di sampaikan dalam rapat kerja tersebut, antara lain :
a). e-KTP akan berlaku seumur hidup, yang sebelumnya hanya 5 tahun.
b). Anak yang terlambat setahun di buatkan Akte Kelahiran tidak perlu ikut Sidang di Pengadilan untuk memperoleh Akter Kelahiran, melainkan cukup hanya mengurus di Disdukcapil.
c). Setiap anak yang lahir berhak mendapatkan Akte Kelahiran, meskipun anak itu lahir dari hasil pernikahan "dibawah tangan" dan hasil perkosaan.
d). Akte Kelahiran tidak harus di terbitkan di daerah tempat kelahiran anak, melainkan boleh di terbitkan di daerah domisili orangtuanya. Contoh, bayi lahir di Jakarta tapi orangtuanya berdomisili di Kota Tarakan, maka boleh di uruskan Akte Kelahiran di Kota Tarakan.

Hal lainnya:
* Mengenai Tahapan Pelaksanaan:
a. Perekaman sidik jari, iris mata, foto dan biodata
b. Identifikasi ketunggalan identitas
c. Penyediaan blangko + Chip
d. Personalisasi e-KTP, dan
e. Distribusi e-KTP

* mengenai perkembangan hasil e-KTP:
a. Perekaman sidik jari, iris mata, foto dan Biodata: 175.245.720 jiwa
b. Yang sudah teridentifikasi: 153.069.896 jiwa
c. Penyediaan blangko + Chip: 170.400.000 keping
d. Personalisasi e-KTP: 148.216.683 keping
e. Distribusi e-KTP: 144.845.648 keping


No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!