Translate

Tuesday 3 September 2013

Baju PNS Harus Dimasukkan


TARAKAN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan Abdul Azis Hasan menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara sudah sepantasnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mulai dari perilaku di masyarakat hingga pada hal-hal kecil saat bertugas, salah satunya perilaku dalam berpakaian. “Menikah, cerai, naik pangkat, hingga tata cara berpakaian pegawai negeri sipil sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian,” kata Azis, kemarin usai jumpa pagi di kantor walikota.


Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai dan dipertegas peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pakaian dinas. Misalnya untuk hari Senin, PNS harus memakai baju linmas dan tata cara pemakaiannya juga sudah ada standarisasinya. “Mulai dari warna, penempatan lambang, cara memakainya dimasukkan, pendengnya warna hitam dan sepatu warna hitam itu sudah diatur dalam aturannya,” ulas Azis.

Jika ada pegawai yang menggunakan pakaian linmas dengan cara tidak dimasukkan, maka pegawai tersebut dapat dikatakan tidak disiplin dan telah melanggar peraturan disiplin pegawai. Meski demikian, pembinaan kepada pegawai dilakukan secara berjenjang oleh kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, bukan oleh BKD. “Setiap pegawai inikan punya atasan langsung. Itu yang bertanggung jawab memberikan pembinaan. Bisa berupa teguran atau sanksi, dan sanksi bisa berupa lisan maupun tertulis,” katanya.

Sementara peran BKD untuk pegawai lainnya, hanya bersifat mengingatkan jika ada yang tidak tepat. “Paling tidak saya bertanggungjawab untuk SKPD saya di BKD. Untuk di SKPD lain harusnya demikian, karena kewajiban setiap kepala SKPD memberikan pembinaan kepada bawahannya,” ujar Azis.

Dirinya mengaku sudah memberikan teguran-teguran lisan kepada beberapa staf BKD yang masih tidak rapi dalam penggunaan pakaian. “Memang prosedurnya begitu, teguran lisan dulu. Kalau masih membandel bisa diikuti dengan teguran tertulis,” kata dia.
Sementara untuk SKPD lain, Azis menyerahkan pembinaan kepada kepala SKPD masing-masing. “Saya tegur yang di SKPD saya, kalau pegawai diluar SKPD saya hanya mengingatkan bahwa ketentuannya seperti ini. Mau diikuti atau tidak itu kembali kepada diri masing-masing dan yang bisa memberikan sanksi adalah atasan langsungnya,” tukas Azis.

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!