Translate

Wednesday 4 September 2013

PNS Tidak Boleh Jadi Tim Sukses


KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas dikatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.


Namun jika kapasitasnya adalah sebagai diri pribadi, maka itu menjadi hak seorang pegawai untuk mengenal figur calon pemimpinnya kedepan. Atau dengan kata lain, PNS boleh menghadiri kampanye dengan menggunakan atribut non PNS, namun hanya mendengarkan paparan visi dan misi pasangan calon yang ada. “Itu hak mereka, karena pegawai juga ingin tahu visi dan misi calon walikota sebelum memilih, itu bisa. Tapi kalau PNS lantas menjadi tim sukses, kemudian ikut di panggung melakukan orasi atau sebagai koordinator, jelas saja melanggar dan sanksinya tegas,” kata Azis.

Pun demikian, sampai dengan hari-hari terakhir masa kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur serta Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwali) Tarakan di Tarakan, BKD belum menerima laporan terkait adanya keterlibatan PNS dalam kampanye politik. “Kami belum menerima laporan, kalau ada tentu kami akan proses,” terang pria yang sempat menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan itu.

Jika ada PNS yang terlibat aktif dalam pemenangan salah satu pasangan calon, Azis menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan oleh BKD tapi dilakukan oleh Inspektorat Kota, lewat pemeriksaan khusus (Riksus). “Hasil pemeriksaan dari inspektorat itu kemudian disampaikan ke BKD untuk menjadi bahan rekomendasi agar dapat diberikan sanksi yang tepat kepada PNS yang bersangkutan,” terang pria yang juga sempat memimpin Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan ini.

Masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan kepada BKD jika mengetahui ada PNS yang terlibat dalam kampanye politik. “Silakan dilaporkan, tapi harus jelas dengan data dan bukti yang kuat sehingga BKD dapat mengkroscek dan membuktikannya,” ulasnya.

Lalu bagaimana dengan PNS yang sering nongkrong di posko pemenangan? “Kalau selama berdinas dan memakai baju dinas harusnya tidak boleh. Tapi kalau tidak berdinas, dan dengan tujuan bersilaturahmi, silakan saja,” katanya. Tapi jika hal tersebut dilakukan selama jam kerja, maka tentu saja dapat diberi tindakan karena dianggap melanggar aturan. Termasuk jika ada keterlibatan PNS dalam menggalang massa, menurut Azis tidak boleh dilakukan.

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!