Diketahui, dalam pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013, disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kaltimprov.go.id
No comments:
Post a Comment
Kirim Pesan yang membangun...!