Translate

Monday 11 August 2014

Ikut Pilkada, PNS Harus Mundur/Berhenti dari PNS

Diketahui, dalam pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013, disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kaltimprov.go.id

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!