Translate

Friday 22 August 2014

Percepatan pembangunan Kaltara mengacu pada Peraturan Perundang-undangan

Mengejar ketertinggalan pembangunan yang ada di Kalimantan Utara harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Lebih lanjut baca www.kaltaraprov.go.id

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!