Mengejar ketertinggalan pembangunan yang ada di Kalimantan Utara harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN). Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, tentang tata
cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan
Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Lebih lanjut baca www.kaltaraprov.go.id
No comments:
Post a Comment
Kirim Pesan yang membangun...!