Translate

Tuesday 2 September 2014

KPU Sedang Membahas PKPU Soal Pengisian Kursi DPRD Kaltara


KPU saat ini masih sibuk membahas peraturan KPU (PKPU) soal pengisian kursi anggota DPRD di daerah pemekaran. Bagaimana mekanismenya?

"Seperti di Kalimantan Utara (Kaltara) itu kan (pecahan) dari Kalimantan Timur (Kaltim). Di Kaltim ada 55 kursi, kemudian mereka ada lima-enam dapil di Kaltara itu hanya satu dapil yang tadinya delapan kursi," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruangan kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (2/9/2014).



Akibat Kaltara menjadi satu provinsi, jumlah kursi dewan yang harus terpenuhi sebanyak 35 kursi. Sedangkan untuk Kaltara sendiri memiliki DPRD terpilih sebanyak 8 kursi. Artinya, masih kurang 27 kursi lagi.

"Karena mereka jadi satu provinsi jadi yang (harus terisi) paling sedikit 35 kursi. Yang mengisi kursi Kaltara adalah DCT (daftar calon tetap) yang ada di surat suara yang diajukan 12 parpol itu," lanjutnya.

Mantan komisioner KPU Sumbar ini menjelaskan, apabila jumlah calegnya kurang maka alternatifnya dapat dimasukkan calon yang mulanya tidak lolos di Kaltim masih memiliki peluang mengisi kursi DPRD di Kaltara.

"Jadi secara normal apabila calon di dapil itu habis, maka kekurangannya akan diambil dari dapil terdekat. Normalnya begitu. KPU harus menjelaskan peraturan daerah pemekaran mengikuti (aturan) normal atau tidak. Itu yang kita akan tuntaskan," sambung Husni.

Sampai dengan berita diturunkan, KPU masih merumuskan perihal PKPU pengisian kursi DPRD daerah pemekaran. Pekan depan, KPU rencananya akan melakukan konsultasi publik.

"Selasa (9 September 2014) direncanakan akan ada konsultasi publik untuk program," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2015 serentak ada 240 daerah.

Sedangkan Pemilukada Provinsi 2015 ada di 7 daerah, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara.

KPU juga punya tugas lain yakni menyusun peraturan terkait Pilkada serentak 2015. Mengenai biaya penyelenggaraan, KPU memperkirakan jumlah yang berbeda di tiap daerah.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, biaya pelaksanaan Pilkada selama belum tertuang dalam undang-undang secara resmi pihaknya membebankan ke APBD masing-masing.

sumber: www.detik.com (2/09/2014)

No comments:

Post a Comment

Kirim Pesan yang membangun...!